Pada tahun 2024 ini, gaji Polisi mengalami kenaikan sebesar 8%. Hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam presentasinya mengenai RUU APBN 2024 di Gedung DPR pada 16 Agustus 2023. Untuk mengetahui detail gajinya, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Baca juga: 10 Rekomendasi Pekerjaan Lulusan SMA Gaji Besar

Gaji Polisi 2024

Setelah kenaikan sebesar 8% diresmikan, gaji polisi untuk tahun 2024 berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta, bergantung pada golongan mereka. Berikut adalah detailnya:

Baca juga: Gaji CPNS Lulusan SMA 2024: Gaji Pokok dan Tunjangannya!

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Golongan Tamtama adalah jenjang pangkat terendah di kepolisian, terdiri dari Bhayangkara Dua (Bharada) hingga Ajun Brigadir Polisi (Abrippol). Pangkat ini biasanya mencakup anggota yang berada di garis depan dan menjadi inti dari pasukan kepolisian. Berikut adalah kisaran gaji polisi Tamtama 2024:

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,7 juta – Rp2,7 juta
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,8 juta – Rp2,8 juta
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,8 juta – Rp2,9 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,9 juta – Rp3 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2 juta – Rp3,1 juta
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2 juta – Rp3,2 juta

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

Bintara adalah pangkat kepolisian yang berada di antara Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) dan Inspektur Polisi Dua (Ipda). Peran Bintara sangat penting sebagai penghubung antara perwira dan tamtama dalam operasional sehari-hari. Berikut adalah kisaran gaji Bintara 2024:

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,2 juta – Rp3,7 juta
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,3 juta – Rp3,8 juta
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,4 juta – Rp4 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,5 juta – Rp4,2 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,6 juta – Rp4,3 juta
Baca juga:  10 Cara Main Crypto Untuk Pemula [Panduan Lengkap]

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Perwira Pertama adalah golongan pangkat di kepolisian yang berada di atas Bintara, meliputi Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu (Iptu), hingga Ajun Komisaris Polisi (AKP). Mereka biasanya memegang peran pimpinan dalam tugas operasional. Gaji Perwira Pertama bervariasi sesuai pangkatnya, berikut kisarannya pada tahun 2024:

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3 juta – Rp5 juta
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3,1 juta – Rp5,1 juta

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Perwira Menengah adalah golongan pangkat di kepolisian yang berada di atas Perwira Pertama. Pangkat ini meliputi Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Perwira Menengah bertanggung jawab atas operasional dan manajerial di tingkat lebih tinggi dibandingkan Perwira Pertama. Gaji mereka pada tahun 2024 bervariasi berdasarkan pangkat, sebagai berikut:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,4 juta – Rp5,6 juta

Gaji Polisi Golongan V (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi adalah pangkat tertinggi dalam kepolisian, meliputi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen), dan Jenderal Polisi.

Mereka bertugas menetapkan arah dan kebijakan organisasi kepolisian, serta menangani aspek strategis dan manajerial penting untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Gaji Perwira Tinggi bervariasi berdasarkan pangkat, dengan kisaran sebagai berikut pada tahun 2024:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3,6 juta – Rp6 juta
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5,4 juta – Rp6,2 juta
  • Jenderal Polisi: Rp5,6 juta – Rp6,4 juta
Baca juga:  Gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia 2024, Menggiurkan!

Tunjangan Polisi 2024

Selain gaji pokok, polisi juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan pensiun, dan uang makan. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja Polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan pangkat polisi. Berikut rincian tunjangan berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1,96 juta
  • Kelas Jabatan 2: Rp2,08 juta
  • Kelas Jabatan 3: Rp2,21 juta
  • Kelas Jabatan 4: Rp2,35 juta
  • Kelas Jabatan 5: Rp2,49 juta
  • Kelas Jabatan 6: Rp2,70 juta
  • Kelas Jabatan 7: Rp2,92 juta
  • Kelas Jabatan 8: Rp3,31 juta
  • Kelas Jabatan 9: Rp3,78 juta
  • Kelas Jabatan 10: Rp4,55 juta
  • Kelas Jabatan 11: Rp5,18 juta
  • Kelas Jabatan 12: Rp7,27 juta
  • Kelas Jabatan 13: Rp8,56 juta
  • Kelas Jabatan 14: Rp11,67 juta
  • Kelas Jabatan 15: Rp14,72 juta
  • Kelas Jabatan 16: Rp20,69 juta
  • Kelas Jabatan 17: Rp29,08 juta
  • Wakapolri: Rp34,90 juta

Tunjangan kinerja Kapolri ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Dengan kelas jabatan 17 menerima Rp29,08 juta per bulan, Kapolri akan menerima 150% dari jumlah tersebut, yaitu Rp43,62 juta.

2. Tunjangan Suami/Istri

Anggota Polri yang telah melaporkan perkawinannya berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Selain itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pensiun

Polisi menerima tunjangan pensiun sesuai Peraturan Pemerintah PP 20/2019 tentang tunjangan pensiun pokok purnawirawan Polri. Berikut rincian gaji pensiunan polisi per golongan:

  • Golongan I (Tamtama): Rp1,64 juta – Rp2,22 juta
  • Golongan II (Bintara): Rp1,64 juta – Rp3,02 juta
  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp1,64 juta – Rp3,58 juta
  • Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1,64 juta – Rp3,93 juta
  • Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1,64 juta – Rp4,44 juta
Baca juga:  10 Cara Hidup Minimalis dan Hemat Tanpa Perlu Pelit!

Besaran gaji pensiun ini ditentukan berdasarkan masa pengabdian. Misalnya, untuk purnawirawan golongan Bintara, gaji pensiun tertingginya adalah Rp3,02 juta per bulan, sedangkan terendahnya adalah Rp1,64 juta per bulan.

4. Tunjangan Uang Makan

Polisi juga menerima tunjangan uang makan sebesar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu setiap harinya.

Tertarik Untuk Menjadi Polisi?

Nah, itu dia informasi lengkap terkait gaji Polisi 2024 dan besaran tunjangan yang bisa didapatkan. Jadi, setelah mengetahui hal tersebut, Kawan Cerdas tertarik untuk menjadi polisi nggak, ini?

Selain itu, baca juga tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!