Saat hubungan kerja berakhir, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon karyawan. Untuk memahaminya lebih lanjut, yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Baca juga: 7 Tips Menghadapi Badai PHK yang Sedang Melanda Indonesia!

Pesangon Karyawan

Pesangon karyawan adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika mereka diberhentikan atau mengundurkan diri karena alasan tertentu yang diakui oleh undang-undang. Ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membantu karyawan selama mereka mencari pekerjaan baru.

Jenis-Jenis Pesangon

Terdapat beberapa jenis pesangon karyawan yang telah diatur dalam undang-undang. Berikut ini adalah jenis-jenis pesangon yang perlu kamu tahu:

Baca juga: 10 Rekomendasi Pekerjaan Lulusan SMA Gaji Besar

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika mereka diberhentikan sesuai dengan alasan yang diakui oleh undang-undang. Besarnya uang pesangon biasanya dihitung berdasarkan lama masa kerja dan gaji terakhir yang diterima.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah bonus atau insentif yang diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan berdasarkan lamanya mereka bekerja di perusahaan tersebut. Semakin lama karyawan bekerja, semakin besar UPMK yang diterima.

UPMK bertujuan untuk mengakui kontribusi karyawan selama bertahun-tahun dan memotivasi mereka untuk tetap setia dan produktif dalam bekerja.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH adalah kompensasi yang diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum digunakan selama mereka bekerja, seperti cuti tahunan yang belum diambil, tunjangan kesehatan yang belum dimanfaatkan, atau hak lainnya.

UPH memastikan bahwa karyawan mendapatkan semua hak mereka meskipun mereka tidak sempat menggunakannya sebelum berhenti bekerja. Ini adalah cara perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban mereka kepada karyawan yang pergi.

Baca juga:  Apa Itu Short Selling? Pengertian, Risiko, dan Fatwa MUI

Peraturan Soal Pesangon

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang pesangon karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Berikut beberapa poin penting dari peraturan tersebut:

1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)

Perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada karyawan yang diberhentikan.

2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150

Perusahaan, baik swasta, BUMN/BUMD, atau milik negara, wajib memberikan pesangon kepada karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini berlaku untuk semua jenis perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan memberikan upah atau imbalan lainnya.

3. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)

Peraturan dalam UU Cipta Kerja mengubah aturan sebelumnya tentang besaran pesangon. Sebelumnya, perusahaan harus membayar pesangon sebesar dua kali dari perhitungan masa kerja (contohnya, jika karyawan berhak atas pesangon 5 bulan, maka dibayar 10 bulan).

Namun, menurut peraturan terbaru, karyawan hanya berhak menerima pesangon satu kali dari perhitungan masa kerja. Bahkan, jika perusahaan bangkrut atau harus melakukan efisiensi biaya, pesangon yang diberikan bisa hanya setengah dari perhitungan masa kerja (50%).

Baca juga:  10 Reksadana Pasar Uang Terbaik 2024: Update Bulan Desember!

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Pesangon adalah pembayaran dari perusahaan kepada karyawan sebagai tanda pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan. Banyak karyawan bingung tentang cara menghitung pesangon mereka. Berikut ini cara perhitungan pesangon untuk karyawan tetap sesuai dengan peraturan undang-undang di Indonesia:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

Dari poin-poin di atas, rumus pesangon PHK untuk karyawan tetap adalah: masa kerja dalam tahun = jumlah bulan upah yang diterima. Perhitungan ini berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 40 Ayat 2, yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.

Dengan memahami cara menghitung pesangon ini, kamu bisa lebih siap jika suatu saat terkena PHK dan mengetahui berapa pesangon yang akan kamu terima.

Baca juga:  Gaji Karyawan Gramedia 2024: Bisa Dua Digit! [Semua Posisi]

Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Selain pesangon, kamu juga berhak mendapatkan uang penghargaan jika kamu dan perusahaan memutuskan untuk berpisah. Berikut adalah cara menghitung uang penghargaan berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa memastikan bahwa kamu mendapatkan hak-hakmu secara adil jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Sebaiknya, pemutusan kerja sama dilakukan secara mutual dan saling menguntungkan.

Baca juga:  10 Lowongan Kerja Semarang 2024: Update Bulan Juni!

Sudah Paham Soal Pesangon Karyawan?

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal pesangon karyawan mulai dari pengertian, jenis-jenis, peraturan, dan juga cara menghitungnya. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?

Selain itu, baca juga tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!