Merespons tingginya laju inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 telah resmi ditetapkan sejak bulan November lalu. Penasaran berapa nominal dan ingin mendownload SK Gubernurnya? Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Pasangan Capres-Cawapres RI 2024: Sampe 2T!
UMP Jakarta 2024
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023, UMP Jakarta 2024 adalah Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 (3,38%) dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.901.798. Keputusan ini juga membuat Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Penjabat Gubernur Heru menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ucap Pj. Gubernur Heru, Selasa (21/11) seperti dikutip dari Berita Jakarta.
Bagaimana Proses UMP Jakarta Ditetapkan?
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 diumumkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Proses perhitungan ini melibatkan beberapa tahapan yang mencakup rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Baca juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia 2024: Harta dan Bisnisnya!
Pertama-tama, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP 51/2023, yang menetapkan formula kenaikan upah minimum. Rumus tersebut mencakup nilai penyesuaian upah minimum, yang dihitung dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alfa dikalikan dengan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku khusus untuk UMP yang sudah melebihi batas atas.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan melakukan sidang pada tanggal 17 November 2023 dan menghasilkan tiga usulan besaran UMP dari unsur Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja. Untuk menghitung besaran UMP, masing-masing unsur menggunakan rumusan yang telah ditetapkan dalam PP 51/2023.
Angka pengusaha dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96 × 20%) × UMP 2023, menghasilkan Rp5.043.068. Angka pekerja dihitung dengan rumus Inflasi + PE + Alfa (1,89 + 4,96 + 8,15), menghasilkan Rp5.637.068. Sedangkan angka pemerintah dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96 × 30%) × UMP 2023, menghasilkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023. Jika Kawan Cerdas memerlukan dokumen resminya, silakan download melalui tombol berikut ini!
Sudah Tau Berapa UMP Jakarta 2024?
Nah, itu dia informasi lengkap terkait UMP Jakarta 2024 termasuk nominal, kenaikan, proses penetapan, dan Surat Keputusan (SK) gubernurnya. Sekarang, Kawan Cerdas sudah tahu besaran upah minimum di Jakarta, kan?
Selain itu, baca juga tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!