Short selling merupakan salah satu teknik dalam perdagangan saham yang sering digunakan oleh investor berpengalaman. Namun, teknik ini tidak hanya menawarkan potensi keuntungan, tetapi juga risiko yang sangat tinggi dan bahkan dilarang dalam prinsip syariah di Indonesia. Untuk memahami lebih jauh mengenai apa itu short selling, simak penjelasan lengkap berikut ini!
Apa Itu Short Selling?
Short selling adalah ketika seorang investor menjual saham yang sebenarnya tidak dimilikinya. Caranya, investor meminjam saham dari broker dan menjualnya dengan harga tinggi. Kemudian, ketika harga saham turun, investor membeli saham itu kembali dengan harga lebih rendah dan mengembalikannya ke broker.
Dari selisih harga jual dan beli itulah investor mendapatkan keuntungan. Karena risikonya tinggi, short selling biasanya dilakukan oleh investor berpengalaman.
Baca juga: Apa Itu Rights Issue Saham? Definisi, Contoh, dan Tujuannya
Risiko Short Selling
Selain memahami apa itu short selling, Kawan Cerdas juga perlu mengetahui risiko yang bisa ditimbulkan dari transaksi ini. Short selling memiliki risiko yang sangat tinggi. Ketika kamu membeli saham, kerugian maksimal adalah sebesar uang yang kamu gunakan untuk membeli saham tersebut.
Misalnya, jika harga saham turun hingga nol, kamu kehilangan semua uang yang kamu investasikan, tapi tidak lebih dari itu. Namun, potensi keuntungan dari membeli saham bisa sangat besar jika harga saham naik.
Sebaliknya, dalam short selling, jika harga saham naik, kamu bisa mengalami kerugian yang tidak terbatas. Kamu harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari saat kamu menjualnya. Karena itu, short selling biasanya hanya dilakukan oleh investor berpengalaman yang siap menghadapi risiko besar.
Baca juga: Analisis Fundamental Adalah: Pengertian dan Cara Melakukan
Fatwa MUI Soal Short Selling
Bagi investor syariah, selain mengetahui apa itu short selling, penting juga untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan bahwa transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram. Hal ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Reguler.
Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling dianggap sebagai praktik bai’ al-ma’dum, yaitu menjual sesuatu yang belum dimiliki, yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menjelaskan bahwa menurut hadis, tidak boleh menjual sesuatu yang belum kita miliki.
Short selling dilakukan dengan menjual saham yang belum dimiliki, dengan harapan harga saham akan turun. Iggi juga menjelaskan bahwa short selling termasuk tindakan gharar, yaitu jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, atau harga yang jelas.
Baca juga: Analisis Teknikal Adalah: Pengertian, Indikator, dan Cara Melakukannya
Sudah Paham Soal Short Selling?
Nah, itu dia penjelasan lengkap soal apa itu short selling mulai dari pengertian, risiko, hingga fatwa MUI terhadap jenis transaksi tersebut. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?
Selain itu, baca juga tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!