Appraisal merupakan salah satu komponen penting ketika mengajukan KPR. Oleh karena itu, kamu perlu memahaminya secara seksama. Yuk, cari tahu apa itu biaya appraisal mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya berikut ini!

Baca juga: 7 Bank Dengan Bunga KPR Terbaik Di Indonesia, Dijamin Ringan!

Apa Itu Biaya Appraisal

Biaya appraisal adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa penaksiran harga properti. Biaya ini sering disebut juga sebagai biaya survei rumah dan bisa dilakukan secara mandiri atau diatur oleh pihak bank jika itu merupakan rumah KPR.

Appraisal sendiri adalah penilaian terhadap properti, yang dilakukan untuk mengetahui nilai pasar atau ekonomis sebuah bangunan. Penilaian ini penting bagi bank, terutama saat memberikan kredit, karena mereka perlu mengetahui nilai properti yang akan dijadikan jaminan.

Baca juga: 7 Tips Memilih KPR Untuk Pemula Agar Tidak Rugi!

Tujuan utama appraisal adalah untuk menentukan nilai aktual properti berdasarkan kondisi fisik bangunan, lokasi, serta berbagai faktor lainnya. Dengan mengetahui nilai ini, bank bisa menyesuaikan besaran kredit yang akan diberikan.

Proses appraisal diatur oleh hukum dan dilakukan oleh ahli yang sudah mendapatkan izin resmi, sehingga hasilnya dapat dipercaya dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca juga:  Biaya Peluang: Pengertian, Manfaat, Contoh, dan Rumusnya!

Berapa Biaya Appraisal Rumah?

Menurut berbagai sumber, biaya appraisal rumah adalah Rp300.000 – Rp1.500.000, tergantung pada bank tempat kamu mengajukan KPR. Berikut ini contoh biaya tersebut dari beberapa bank:

BankBiaya Appraisal Rumah
BTNRp1.000.000
BNIMulai dari Rp300.000
BCARp1.100.000 – Rp1.500.000
MandiriRp1.200.000

Cara Menghitung Biaya Appraisal

Terdapat dua metode utama untuk menghitung nilai appraisal. Pertama, pendekatan harga pasar, di mana harga properti dibandingkan dengan rumah serupa di lokasi yang sama. Kedua, pendekatan biaya, yang menghitung harga tanah, nilai bangunan, dan fasilitas yang ada di properti tersebut.

Petugas appraisal biasanya memiliki perhitungannya sendiri, namun berikut ini adalah cara menghitung biaya appraisal yang bisa kamu lakukan secara mandiri:

Baca juga:  43 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terdaftar OJK yang Harus Kamu Tahu!

Contoh Perhitungan

Misalnya, pak Budi ingin membeli rumah KPR di pinggiran kota. Rumah ini memiliki luas bangunan 150 m² dan total luas tanah 300 m². Karena berada di daerah yang strategis, nilai tanah ditaksir Rp1,8 juta/m² dan nilai bangunan Rp2,5 juta/m². Rumah ini sudah berdiri selama 8 tahun, dengan depresiasi sebesar Rp3 juta per tahun.

Berikut cara menghitung nilai appraisal rumah Pak Budi:

Nilai Bangunan

150 m² x Rp2.500.000 = Rp375.000.000

Nilai Tanah

300 m² x Rp1.800.000 = Rp540.000.000

Penyusutan Bangunan

8 tahun x Rp3.000.000 = Rp24.000.000

Total Appraisal

Nilai bangunan setelah penyusutan:

Rp375.000.000 – Rp24.000.000 = Rp351.000.000

Nilai tanah + nilai bangunan setelah penyusutan:

Rp351.000.000 + Rp540.000.000 = Rp891.000.000

Jadi, nilai appraisal rumah Pak Budi adalah Rp891.000.000. Jika harga rumah yang ditawarkan lebih tinggi, Pak Budi harus menambah biaya sendiri untuk menutup kekurangannya.

Dengan mengikuti metode ini, kamu bisa lebih paham cara bank menilai properti sebelum memberikan kredit. Pastikan rumah dalam kondisi baik agar nilai appraisalnya optimal!

Baca juga:  Apa Itu Personal Branding? Ini Pengertian dan Cara Membangunnya!

Sudah Paham Soal Biaya Appraisal?

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal biaya appraisal mulai dari pengertian, besaran, hingga cara menghitungnya. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?

Yuk, lanjut baca tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!