Jika Kawan Cerdas punya rencana untuk melakukan pernikahan yang sederhana, melangsungkan akad di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, sebelum melakukannya simak terlebih dahulu informasi biaya nikah di KUA 2024, syarat, dan juga prosedur yang harus diikuti berikut ini!
Baca juga: 5 Tips Persiapan Finansial Sebelum Menikah: Wajib Dilakukan!
Biaya Nikah di KUA 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya nikah di KUA 2024 adalah gratis. Namun, agar memenuhi syarat ini, prosesi pernikahan harus dilangsungkan di kantor KUA dan dalam jam operasional, yakni dari Senin hingga Jumat.
Namun, jika Kawan memutuskan untuk melangsungkan akad nikah di lokasi selain kantor KUA, pemerintah telah menetapkan biaya sebesar Rp 600 ribu. Jumlah ini akan menjadi kontribusi ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Proses pendaftaran pernikahan di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari kerja, KUA kemungkinan akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan.
Cara Nikah di KUA
Setelah mengetahui biaya nikah di KUA 2024, Kawan Cerdas juga perlu tahu persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan pernikahan. Melansir laman KUA Bali, setidaknya terdapat 17 persyaratan umum yang harus Kawan siapkan seperti berikut ini:
Baca juga: Bayi Tabung: Pengertian, Prosedur, dan Perkiraan Biaya!
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
- Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
- KTP wali & 2 saksi
- Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Photo background biru uk. 4×6=1 lbr, 3×4=5 lbr dan 2×3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
- Materai 10.000 (3 lembar)
- Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Cara Nikah di KUA
Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, sekarang Kawan Cerdas sudah bisa menyusun rencana pernikahan selanjutnya. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus Kawan ikuti untuk melakukan pernikahan di KUA.
- Persiapkan Semua Dokumen Persyaratan Nikah
- Lakukan pendaftaran nikah secara online melalui situs web SIMKAH (pastikan lokasi pernikahan sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran).
- Peroleh Bukti Pendaftaran Nikah
- Serahkan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan konfirmasikan kehadiran Anda.
- Konfirmasi pendaftaran Anda akan diterima, dan proses pernikahan dapat dilaksanakan dalam waktu minimum 10 hari kerja setelah penerimaan dokumen oleh petugas KUA.
- Dapatkan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin dari petugas KUA.
- Hadiri pemeriksaan nikah bersama calon pengantin dan wali.
- Lakukan akad nikah.
- Setelah akad nikah, terima buku nikah dan kartu nikah digital sebagai tanda sahnya pernikahan Anda.
Tertarik Untuk Menikah di KUA?
Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya nikah di KUA 2024 beserta syarat dan juga prosedur yang harus Kawan Cerdas ikuti untuk bisa melakukan pernikahan. Setelah mengetahui kalau menikah di KUA itu gratis, Kawan Cerdas tertarik untuk melakukannya enggak, nih?
Selain itu, baca juga tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!