Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus kamu keluarkan saat mengajukan pinjaman di bank. Namun, masih banyak orang masih bingung tentang apa itu biaya provisi dan bagaimana cara menghitungnya. Untuk memahami hal tersebut, yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Baca juga: 12 Jenis Jaminan Kredit: Bisa Kendaraan Hingga Hewan!

Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang dibayar oleh pemohon kredit saat pinjaman disetujui. Biaya ini hanya dibayar sekali, pada awal persetujuan. Singkatnya, biaya provisi adalah biaya administrasi untuk mencairkan pinjaman. Besarnya biaya ini berbeda-beda tergantung kebijakan lembaga pemberi pinjaman.

Biasanya, biaya provisi dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang disetujui. Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki aturan sendiri mengenai biaya provisi. Beberapa pemohon membayar biaya ini terpisah, tapi ada juga yang dipotong langsung dari pinjaman.

Rata-rata, biaya provisi berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari jumlah pinjaman. Misalnya, untuk pinjaman rumah (KPR), biaya ini sekitar 1%. Untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), biayanya antara 0,5% hingga 1,5%, sedangkan untuk Kredit Multiguna (KMG), biayanya antara 1% hingga 3,5%.

Cara Menghitung

Mengetahui cara menghitung biaya provisi akan membantu kamu merencanakan pinjaman dengan lebih baik. Berikut adalah cara mudah untuk menghitungnya:

Baca juga: Kredit Motor Lewat Leasing vs Bank: Mana yang Lebih Menguntungkan?

  1. Tentukan Jenis Pinjaman dan Jumlahnya: Pertama, tentukan jenis kredit atau pinjaman yang akan diajukan serta jumlah uang yang ingin dipinjam.
  2. Periksa Ketentuan Bank: Periksa ketentuan biaya provisi di bank yang bersangkutan. Biasanya, biaya ini ditetapkan sebagai persentase dari jumlah pinjaman.
  3. Hitung Biaya Provisi: Kalikan jumlah uang yang dipinjam dengan persentase biaya provisi yang berlaku di bank tersebut.

Rumusnya:

Biaya Provisi = Jumlah Pinjaman × Persentase Biaya Provisi

Contoh:

Jika kamu ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta di bank yang menetapkan biaya provisi sebesar 1%, maka cara menghitungnya:

Rp100 juta×1%=Rp1 juta

Jadi, biaya provisi yang harus kamu bayar adalah Rp1 juta. Ingat, persentase biaya provisi bisa berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya.

Perbedaan Biaya Provisi dan Administrasi

Saat mengajukan pinjaman, banyak orang bingung tentang perbedaan antara biaya provisi dan biaya administrasi. Padahal, kedua biaya ini memiliki fungsi yang berbeda dalam proses pengajuan kredit. Melansir laman Sahabat Pegadaian, berikut penjelasannya:

Baca juga:  Apa Itu Short Selling? Pengertian, Risiko, dan Fatwa MUI

Biaya Provisi

  • Tujuan: Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan selama proses persetujuan kredit, seperti fotokopi dokumen dan komisi untuk marketing.
  • Pembayaran: Dibayar satu kali, sebelum pinjaman disetujui atau sebelum akad kredit.
  • Besaran: Biasanya berkisar antara 0,5% hingga 3,5% dari total pinjaman yang disetujui.

Biaya Administrasi

  • Tujuan: Biaya ini digunakan untuk pengurusan dokumen selama proses pengajuan kredit.
  • Pembayaran: Dibayar sebelum proses pengajuan kredit dimulai.
  • Besaran: Biasanya berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Dengan memahami perbedaan ini, kamu bisa lebih siap dan mengetahui biaya apa saja yang akan kamu tanggung saat mengajukan pinjaman.

Baca juga:  Financial Planner: Pengertian, Tugas, dan Daftar Ahlinya!

Sudah Paham Apa Itu Biaya Provisi?

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal biaya provisi yang merupakan biaya yang dibayar oleh pemohon kredit saat pinjaman disetujui. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?

Yuk, lanjut baca tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!