Dalam dunia keuangan pribadi, kartu kredit adalah alat yang sangat umum digunakan untuk berbagai transaksi. Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkannya, terdapat aspek penting yang perlu dipahami oleh para pemegang kartu, yaitu bunga kartu kredit. Untuk memahaminya secara lebih lanjut, yuk simak penjelasan lengkap berikut ini!

Baca juga: Perbedaan Kartu Debit dan Kredit: Jangan Sampai Tertukar!

Bunga Kartu Kredit

Bunga kartu kredit adalah biaya ekstra yang harus dibayar oleh pemegang kartu kepada bank atau lembaga penerbit, ketika mereka tidak melunasi tagihan penuh pada akhir periode tagihan. Biaya ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa saldo yang belum dibayar.

Jika kamu tertarik untuk menggunakan kartu kredit, pastikan kalau tagihannya dibayar tepat waktu, ya! karena jika tidak, bunga akan terus menumpuk dan bisa membebani kondisi finansial kamu.

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Sebelum memulai perhitungan, kamu perlu mengetahui informasi mengenai besaran bunga yang dikenakan oleh bank penerbit. Informasi ini penting agar Kawan bisa melakukan perhitungan yang akurat dan mengelola keuangan bulanan dengan lebih baik.

Baca juga: 10 Bank Terbaik di Indonesia: Cocok Untuk Bisnis dan Individu!

Selain itu, dengan mengetahui besaran bunganya, Kawan bisa memperkirakan jumlah pembayaran cicilan kartu kredit yang harus disiapkan. Biasanya, bunga yang dikenakan tidak lebih dari 2,25% per bulan. Untuk memahami cara menghitungnya, simak contoh kasus berikut ini!

Contoh kasus:

Misalnya, Kawan Cerdas melakukan transaksi menggunakan kartu kredit pada tanggal 1 Februari sebesar Rp7.000.000 dan periode cetak tagihan dilakukan setiap 25 Februari dengan bunga 2,25% per bulan. Itu artinya, Kawan memiliki selisih hari untuk membayar tagihan selama 24 hari dengan bunga harian sebesar 2,25%×12/365 = 0,00073.

Baca juga:  Apa Itu Dividen Trap? Pengertian dan 5 Cara Menghindarinya!

Maka, bunga yang harus Kawan bayarkan adalah sebesar Rp7.000.000 × 0,00073 × 24. Hasilnya adalah Rp122.640. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini tidak bisa digunakan pada semua bank karena setiap bank biasanya memiliki perhitungan tersendiri.

Namun, contoh kasus di atas bisa menjadi gambaran umum bagi Kawan Cerdas mengenai bagaimana cara menghitung bunga kartu kredit.

Biaya Kartu Kredit

Selain memahami cara menghitung bunga kartu kredit, ketahui juga biaya apa saja yang akan dikenakan jika kamu menggunakan kartu kredit. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Baca juga: 3 Cara Menghitung Bunga Pinjaman: Rumus dan Contohnya!

1. Iuran Tahunan

Iuran tahunan kartu kredit terdiri dari iuran untuk kartu utama dan kartu tambahan dengan biaya yang bervariasi. Biasanya, kartu utama dikenakan iuran berkisar antara Rp120.000 – Rp1.000.000 tergantung jenis kartu yang dipilih, sementara kartu tambahan berkisar Rp60.000 – Rp350.000 tergantung kartu utamanya.

Sistem iuran tahunan bersifat berjenjang, tergantung pada fasilitas dan keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing kartu. Semakin baik fasilitasnya, semakin tinggi iuran tahunan yang harus Kawan Cerdas bayar.

2. Biaya Tarik Tunai

Biaya tarik tunai berbeda dengan bunga kartu kredit, biasanya Kawan Cerdas akan dikenakan sekitar 4% dari jumlah yang ditarik melalui mesin ATM. Misalnya, jika Kawan melakukan tarik tunai Rp7.000.000, biaya yang dikenakan adalah Rp280.000 + selisih bunga antara tanggal penarikan sampai tanggal cetak periode tagihan.

Jika Kawan membayar penarikan tunai sebelum tanggal penagihan, maka biaya yang dikenakan hanya biaya tarik tunai. Namun, jika Kawan membayar pada saat cetak tagihan, maka Kawan juga harus membayar bunga kartu kredit.

Karena biayanya tinggi, sebaiknya tarik tunai hanya digunakan untuk keperluan mendesak dan penting. Hindari praktik ilegal seperti gestun alias gesek tunai di merchant, yang dilarang oleh Bank Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan bank. Jika perlu melakukan tarik tunai, lakukanlah melalui mesin ATM untuk mematuhi aturan dan menjaga keamanan transaksi Kawan.

Baca juga:  10 Cara Hidup Minimalis dan Hemat Tanpa Perlu Pelit!

3. Denda Keterlambatan

Sebagai bentuk relaksasi kredit, hingga tanggal 31 Desember 2023 denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hanya 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100 ribu. Pada tarif normal, biasanya biaya keterlambatan akan berkisar 3-5% atau maksimal Rp150.000 dari total tagihan. 

Oleh karena itu, penting untuk menggunakan kartu kredit dengan bijak dan membayar tagihan tepat waktu agar bisa menikmati manfaatnya secara penuh.

Sudah Paham Apa Itu Bunga Kartu Kredit?

Nah, itu dia penjelasan lengkap terkait bunga kartu kredit mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya. Jika Kawan tertarik untuk belajar lebih banyak hal soal keuangan dengan bahasa yang ringan, yuk kunjungi blog cerdascuan.com sekarang juga!