Bagi investor pemula yang baru mulai mengenal dunia saham, memahami Papan Utama di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah langkah awal yang penting. Papan ini mencakup saham-saham dari perusahaan besar yang telah memenuhi syarat khusus. Yuk, pahami lebih lanjut melalui penjelasan berikut ini:

Baca juga: 10 Reksadana Saham Terbaik 2024 [Update]

Apa Itu Papan Utama Saham BEI?

Papan Utama adalah tempat perdagangan saham untuk perusahaan besar yang sudah mapan di Indonesia. Hanya perusahaan dengan kriteria khusus yang bisa masuk, agar saham-saham di sini memiliki stabilitas dan rekam jejak yang baik.

Baca juga: Apa Itu Rights Issue Saham? Definisi, Contoh, dan Tujuannya

Syarat Utama untuk Masuk Papan Utama

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah saham untuk bisa nangkring di papan utama. Syarat-syarat ini bertujuan untuk melindungi investor, terutama pemula, dengan memilih perusahaan yang memiliki rekam jejak baik dan kinerja yang stabil.

Berikut penjelasan singkat mengenai syarat-syarat tersebut:

Baca juga: Papan Akselerasi Saham: Pengertian dan Daftar Sahamnya!

  • Ukuran Perusahaan dan Aset: Perusahaan harus memiliki aset berwujud bersih (total aset setelah dikurangi beberapa komponen) minimal Rp100 miliar. Ini menunjukkan perusahaan tersebut memiliki nilai ekonomi yang stabil.
  • Masa Operasional dan Laba Usaha: Perusahaan harus sudah beroperasi minimal 3 tahun dengan setidaknya satu tahun terakhir mencatat laba usaha. Mereka juga wajib memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit, dan minimal dua tahun mendapatkan opini wajar tanpa modifikasi.
  • Jumlah Saham yang Ditawarkan ke Publik: Emiten harus menjual minimal 300 juta saham ke publik dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan nilai ekuitas perusahaan.
  • Pemegang Saham dan Harga Saham Perdana: Harus ada minimal 1.000 pemegang saham dan harga saham perdana setidaknya Rp100 per lembar.
  • Penjaminan Saham: Untuk melindungi investor, penjaminan saham di Papan Utama dilakukan dengan skema “full commitment,” yang artinya ada kepastian dalam proses penjualan saham.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, perusahaan yang tercatat di Papan Utama memiliki profil risiko yang lebih rendah, menjadikannya pilihan lebih aman bagi investor pemula yang mencari stabilitas.

Baca juga:  Apa Itu Student Loan? Pengertian, Manfaat, dan Platformnya!

ARA dan ARB Papan Utama

Dalam perdagangan saham di Indonesia, dikenal istilah Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua mekanisme ini merupakan batas otomatis yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengendalikan pergerakan harga saham dalam satu hari.

Auto Rejection Atas (ARA)

ARA terjadi ketika harga saham naik mencapai batas maksimal yang diizinkan dalam satu hari perdagangan. Misalnya, jika batas ARA ditetapkan 20% untuk saham tertentu, maka harga saham tersebut tidak bisa naik lebih dari 20% dari harga pembukaan.

Jika permintaan terus meningkat setelah batas ARA tercapai, perdagangan akan otomatis ditolak atau ditahan di level tersebut.

Baca juga: Apa Itu Saham Blue Chip? Pengertian dan Daftar Terbarunya!

Auto Rejection Bawah (ARB)

ARB adalah batas penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga saham turun mencapai batas ARB, misalnya 7%, maka harga tidak bisa turun lebih dari batas tersebut.

ARB mencegah penurunan harga yang terlalu tajam dalam waktu singkat, melindungi investor dari penurunan ekstrem.

Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah perubahan harga yang terlalu ekstrem. Namun, perlu diingat bahwa penentuan batas ARA dan ARB didasarkan pada harga saham yang diperdagangkan, bukan papan pencatatannya.

Berikut ini adalah aturan ARA dan ARB terbaru yang saat ini berlaku:

  • Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 35%
  • Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
  • Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%

Baca juga: 1 Lot Saham Berapa Lembar? Ini Arti, Contoh, dan Tujuannya

Daftar Saham di Papan Utama

Setelah memahami Papan Utama, mungkin kamu penasaran saham-saham mana saja yang tercatat di papan ini. Hingga Oktober 2024, ada sekitar 250 perusahaan yang terdaftar di Papan Utama. Berikut ini beberapa saham populer di antaranya:

Baca juga: 15 Saham Papan Pengembangan Paling Liquid 2024 [Update]

  • Bank Central Asia Tbk : BBCA
  • Bank Rakyat Indonesia (Persero): BBRI
  • Barito Renewables Energy Tbk: BREN
  • Telkom Indonesia (Persero) Tbk: TLKM
  • Bumi Resources Minerals Tbk: BUMI
  • Bank Mandiri (Persero) Tbk: BMRI
  • Amman Mineral Internasional Tbk: AMMN
  • Sumber Alfaria Trijaya Tbk: AMRT
  • Astra International Tbk: ASII
  • Unilever Indonesia Tbk: UNVR

Saham-saham ini dikenal luas dan sering menjadi pilihan investor, terutama karena stabilitas dan performanya di pasar.

Baca juga:  Perbedaan Biaya Tetap dan Biaya Variabel dan Cara Menghitungnya

Sudah Tahu Soal Papan Utama BEI?

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal Papan Utama saham mulai dari pengertian, syarat utama untuk bergabung, ARA – ARB, hingga daftar sahamnya. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?

Yuk, lanjut baca tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!