Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, ada banyak sekali masyarakat Indonesia yang memerlukan perlindungan dari berbagai risiko seperti penyakit, kecelakaan, hingga kematian. Tak heran, bisa dengan mudah menemukan berbagai perusahaan asuransi di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa yang telah resmi terdaftar di OJK:

Perusahaan Asuransi di Indonesia

Terdapat lima jenis perusahaan asuransi di Indonesia yang harus Kawan ketahui yaitu asuransi umum, jiwa, reasuransi, asuransi wajib, dan juga asuransi sosial. Berikut ini adalah daftar perusahaan yang terdaftar di OJK berdasarkan jenis layanan asuransi yang mereka tawarkan:

1. Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum adalah lembaga yang menyediakan layanan pertanggungan risiko terkait kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti. Mereka memberikan jaminan atas risiko harta benda, aset, dan kegiatan seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa produk yang bisa Kawan Cerdas temukan pada perusahaan asuransi umum adalah asuransi kendaraan, properti, kecelakaan, perjalanan, dan lain-lain, yang berpotensi mengalami kerugian atau kecelakaan. Berikut ini adalah beberapa perusahaan asuransi di Indonesia terdaftar OJK yang menyediakan layanan tersebut:

  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
  • PT AIG Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Astra Buana
  • PT Asuransi ASEI Indonesia
  • PT Asuransi Artarindo
  • PT Avrist General Insurance
  • PT Asuransi Bosowa
  • PT Asuransi Buana Independent
  • PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
  • PT Asuransi Binagriya Upakara
  • PT Berdikari Insurance
  • PT Asuransi Central Asia
  • PT Asuransi Intra Asia
  • PT Citra International Underwriters
  • PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
  • PT Asuransi Eka Lloyd Jaya
  • PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.

2. Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia

Perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga yang menyediakan layanan asuransi terkait dengan kehidupan atau kematian pemegang polis. Mereka memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah, membantu meringankan beban finansial keluarga saat pemegang polis meninggal dunia. Beriku ini adalah beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan layanan asuransi jiwa:

  • PT AIA Financial
  • PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
  • PT Avrist Assurance
  • PT Asuransi Jiwa BCA
  • PT Asuransi CIGNA
  • PT Axa Financial Indonesia
  • Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT Great Eastern Life Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
  • PT Lippo Life Assurance
  • PT MNC Life Assurance
  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  • PT Asuransi Kresna Life
  • PT Asuransi Jiwa Seainsure
Baca juga:  Apa Itu Saham Blue Chip? Pengertian dan Daftar Terbarunya!

3. Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah lembaga yang memberikan pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Mereka mengasuransikan kembali risiko yang telah ditutup oleh perusahaan asuransi untuk mengurangi dampak risiko, memperbesar kapasitas penerimaan risiko, serta mendukung stabilitas dan kelancaran bisnis perusahaan asuransi.

Saat ini terdapat beberapa perusahaan reasuransi yang beroperasi dan diawasi oleh OJK, berikut ini adalah daftar lengkapnya:

  • PT Reasuransi Nusantara Makmur
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Reasuransi Maipark Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia

4. Asuransi Wajib

Perusahaan asuransi wajib adalah penyedia layanan jaminan yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, asuransi wajib biasanya hanya tersedia untuk kalangan tertentu seperti misalnya TNI, PNS Kementerian Pertahanan, dan Polisi. Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan layanan jaminan ini adalah sebagai berikut:

  • PT TASPEN (Persero)
  • PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
  • PT ASABRI (Persero)

5. Asuransi Sosial

Perusahaan asuransi sosial, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah untuk memastikan akses kesehatan dan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara. BPJS terbagi menjadi dua badan, yaitu untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perusahaan asuransi yang satu ini memberikan jaminan untuk kesehatan, hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan risiko kematian. Program ini bersifat wajib bagi para pekerja, di mana iurannya biasanya dipotong langsung dari gaji mereka, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh perlindungan kesehatan dan keamanan finansial sesuai dengan kebutuhannya.

Sudah Tahu Siapa Saja Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Terdaftar di OJK?

Nah, itu dia daftar lengkap perusahaan asuransi di Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan menggunakan layanan dari perusahaan asuransi yang resmi, Kawan bisa mendapatkan ketenangan dan perlindungan negara dari risiko-risiko kerugian yang disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian perusahaan. Oleh karena itu, selalu pastikan Kawan menggunakan layanan dari perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, ya!

Baca juga:  10 Cara Menentukan Gaji Karyawan Untuk Usaha Kecil

Selain itu, jangan lupa juga untuk membaca berbagai tulisan seputar keuangan pribadi lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh pemula di blog cerdascuan.com sekarang juga!