PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sering kita dengar saat menerima tawaran pekerjaan, tapi banyak yang belum paham sepenuhnya tentang apa itu PKWT. Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Baca juga: Pesangon Karyawan: Pengertian, Peraturan, dan Perhitungannya

Apa Itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak kerja yang memiliki durasi tertentu. Dalam PKWT, karyawan dan perusahaan sepakat bekerja sama untuk jangka waktu yang sudah ditentukan.

Kontrak ini diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, menggantikan aturan sebelumnya yang ada di Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini menjelaskan bahwa PKWT adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.

Contoh pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT adalah pekerjaan yang hanya dilakukan sekali, pekerjaan sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang terkait dengan produk atau kegiatan baru. PKWT memberikan kejelasan tentang tugas dan harapan dari pekerja dalam periode yang telah disepakati.

Hak dan Kewajiban PKWT

Setelah mengetahui apa itu PKWT, Kawan Cerdas juga perlu mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang dicakup dalam perjanjian ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021, berikut adalah penjelasannya:

Baca juga:  16 Jadwal Pameran JIExpo Kemayoran 2024: Bulan November Meriah!

Hak Karyawan PKWT

  • Mendapatkan upah.
  • Mendapatkan cuti.
  • Mendapatkan waktu istirahat.
  • Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kewajiban Karyawan PKWT

  • Menyelesaikan tugas dengan tanggung jawab.
  • Mematuhi peraturan perusahaan.
  • Menjaga rahasia perusahaan.

Perlu diingat bahwa karyawan PKWT tidak perlu menjalani masa percobaan kerja (probasi). Jika perusahaan menerapkan masa percobaan untuk karyawan PKWT, kontrak tersebut menjadi batal dan status karyawan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Kompensasi PKWT

Selain upah dan THR, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi sebagai pengganti hak setelah kontrak kerja berakhir. Berikut adalah perhitungannya:

Baca juga:  7 Bank Dengan Bunga KPR Terbaik Di Indonesia, Dijamin Ringan!
Periode KerjaHitungan Kompensasi
12 bulan secara terus menerus1 kali gaji bulanan
1 – 12 bulanPeriode kerja / 12 × 1 bulan gaji
> 12 bulanPeriode kerja / 12 × 1 bulan gaji
5 tahun atau 60 bulan60 bulan / 12 × 1 bulan gaji

Jika karyawan memperpanjang kontrak PKWT, uang kompensasi akan diberikan setelah kontrak yang sebelumnya berakhir. Uang kompensasi untuk masa perpanjangan kontrak akan diberikan saat periode perpanjangan selesai.

Perbedaan PKWT Dengan PKWTT

Setelah memahami apa itu PKWT, kamu juga perlu mengetahui bahwa terdapat jenis kontrak kerja lain yang umum ditemukan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Meski terdengar mirip, sebenarnya dua hal ini berdeda. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini:

1. Bentuk Perjanjian

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bisa dibuat secara tertulis atau lisan, dan tidak perlu dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan. Sebaliknya, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) harus dibuat secara tertulis dan wajib didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan.

2. Hak-hak Pekerja

Pekerja dengan PKWTT mendapatkan hak yang sama seperti pekerja tetap, seperti cuti dan tunjangan, selama mereka masih dibutuhkan oleh perusahaan. Sementara itu, pekerja dengan PKWT hanya mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan durasi kontrak yang sudah disepakati.

3. Proses PHK

PHK untuk pekerja PKWT terjadi otomatis sesuai kontrak yang sudah habis, tanpa perlu melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa. Sedangkan untuk pekerja PKWTT, PHK biasanya memerlukan alasan tertentu dan kadang harus diselesaikan melalui Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

4. Uang Pesangon

Pekerja dengan PKWT tidak berhak menerima uang pesangon jika terjadi PHK. Sementara pekerja dengan PKWTT berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika mereka di-PHK.

5. Masa Percobaan

Dalam PKWT, tidak ada masa percobaan karena durasi kerja sudah ditentukan sejak awal. Di PKWTT, biasanya ada masa percobaan, di mana perusahaan menilai kinerja pekerja sebelum mereka dipekerjakan secara tetap.

Baca juga:  7 Cara Menyiapkan Tabungan Pendidikan Anak Tanpa Ribet

Sudah Paham Soal PKWT?

Nah, itu dia penjelasan lengkap soal apa itu PKWT mulai dari pengertian, hak dan kewajiban, kompensasi, hingga perbedaannya dengan PKWTT. Jadi, sekarang kamu sudah paham, kan?

Yuk, lanjut baca tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!