Dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang, investasi seperti deposito dapat menjadi pilihan yang bijak. Salah satu faktor penting yang perlu dipahami ketika berinvestasi dalam deposito adalah bagaimana menghitung bunga yang akan diperoleh. Nah, untuk bisa memahaminya secara lebih mendalam, yuk simak cara menghitung bunga deposito yang tepat berikut ini:
Baca juga: Apa Itu Metode 50/30/20? Manfaat dan Contoh Perhitungannya
Cara Menghitung Bunga Deposito
Terdapat dua jenis cara menghitung bunga deposito yang bisa Kawan Cerdas gunakan yaitu berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo dan berdasarkan total pendapatan per bulan. Kedua metode tersebut tentunya memiliki rumus perhitungan yang berbeda, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Baca juga: Pengertian Budgeting: Fungsi dan Cara Membuatnya Agar Efisien
Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Cara menghitung bunga deposito berdasarkan pendapatan per jatuh tempo adalah dengan menghitung keuntungan bunga deposito dan besaran pajak. Keuntungan dihitung menggunakan rumus berikut ini:
Bunga Deposito = (Jumlah Setoran x Suku Bunga x Jumlah Tenor) : 365 hari
Misalnya, Kawan Cerdas menyetor dana sebesar Rp150.000.000 untuk jangka waktu 45 hari. Suku bunga deposito yang ditetapkan adalah 6%, dengan pengurangan pajak sebesar 20%. Maka, cara menghitung pendapatan deposito setelah jatuh tempo adalah sebagai berikut:
- Hitung keuntungan bunga deposito menggunakan rumus di atas: (Rp150.000 × 6% × 45 hari)/365 hari = Rp1,109,589;
- Hitunglah besaran pajaknya: Rp1,109,589 × 20% = Rp221.918
- Hitung keuntungannya: Rp1.109.589 – Rp221.918 = Rp887671.
Jadi, total pendapatan dari deposito tersebut setelah 45 hari adalah sebesar Rp887.671
Berdasarkan Total Pendapatan per Bulan
Selain berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo, Kawan Cerdas juga bisa menghitung bunga deposito berdasarkan total pendapatan per bulan. Berikut ini adalah rumus dan cara menghitung bunga depositonya:
Bunga Deposito = [Jumlah Setoran x Suku Bunga x (100% – % Potongan Pajak) x 30 hari] : 365 hari
Misalnya, kamu menyetor deposito sebesar Rp120.000.000 untuk jangka waktu delapan bulan. Suku bunga deposito ditetapkan sebesar 4%, dengan potongan pajak sebesar 20%. Maka perhitungannya sebagai berikut:
[Rp120.000.000 × 6% × (100% – 20%) × 30 hari] : 365 hari = Rp315.616
Jadi, dengan deposito Rp120,000,000 selama delapan bulan pada suku bunga 4%, potongan pajak 20%, keuntungan bersih yang dapat diperoleh setiap bulannya adalah sebesar Rp315.616.
Sudah Paham Cara Menghitungnya?
Nah, itu dia penjelasan lengkap terkait cara menghitung bunga deposito yang tepat berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo dan per bulan. Untuk memastikan hitungannya akurat, pastikan Kawan Cerdas menggunakan rumus perhitungannya dengan benar, ya!
Selain itu, jangan lupa juga untuk baca berbagai tulisan seputar keuangan lainnya dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!