Dalam dunia keuangan, memahami cara menghitung menghitung Pajak Penghasilan atau PPh sangat penting. Bagi pemula, memahami proses perhitungan pajak ini mungkin terasa rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, Kawan Cerdas bisa menguasainya dengan mudah. Nah, kalau Kawan masih bingung bagaimana cara menghitungnya, yuk simak penjelasan lengkap berikut ini!
Baca juga: 3 Cara Menghitung Bunga Pinjaman: Rumus dan Contohnya!
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh individu, perusahaan, atau badan usaha lainnya dalam periode satu tahun. PPh adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek publik.
Objek pajak penghasilan meliputi dividen, laba bruto usaha, keuntungan dari bisnis atau penjualan aset, bunga, honorarium, hadiah dari undian, penghargaan, gaji, tunjangan, serta penerimaan kembali dari pelunasan pajak sebelumnya sebagai biaya pembayaran pajak tambahan.
Pemerintah biasanya mengenakan tarif pajak berbeda berdasarkan besarnya pendapatan, di mana pendapatan yang lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Selain itu, ada juga aturan dan ketentuan khusus yang berlaku untuk beberapa jenis pendapatan, seperti insentif pajak untuk investasi tertentu atau pengurangan pajak untuk pendapatan tertentu yang diinvestasikan dalam bidang-bidang yang diinginkan oleh pemerintah.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Hal ini termasuk menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun, menghitung PTKP, PKP, dan juga PPH. Jika Kawan Cerdas ingin mengetahuinya, silakan simak penjelasan lengkap berikut ini!
Baca juga: 5 Cara Menghitung Dana Darurat yang Ideal [Besera Contohnya]
1. Hitung Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun
Penghasilan bersih dalam satu tahun merupakan total pendapatan yang diterima, termasuk gaji dan tunjangan. Semua pendapatan tersebut disebut dengan istilah penghasilan kotor. Perlu diingat, perhitungan pajak dikenakan pada penghasilan bersih, sehingga mengetahui semua pendapatan Kawan belum cukup untuk mendapatkan perhitungannya.
Untuk mengetahui pendapatan bersih, Kawan perlu mengurangi pendapatan kotor dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut seperti biaya pensiun, hutang, dan kredit bank. Jika sudah, ikuti langkah selanjutnya!.
2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah menghitung penghasilan bersih tahunan, cara menghitung pajak penghasilan yang selanjutnya adalah menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Individu dengan penghasilan sebesar atau di bawah batas PTKP dalam satu tahun tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Rp54.000.000 untuk istri jika penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Setelah menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP didapat dengan mengurangkan jumlah penghasilan bersih yang telah dihitung sebelumnya dengan nilai PTKP.
Dengan kata lain, PKP adalah selisih antara penghasilan bersih dan PTKP yang menentukan jumlah pendapatan yang akan dikenai pajak penghasilan.
4. Hitung PPh (Pajak Penghasilan)
- Setelah mengetahui besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak), cara menghitung pajak penghasilan yang selanjutnya adalah menentukan persentase tarif pajak yang diterapkan sesuai dengan ketentuan berikut:
- PKP kurang dari Rp60.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%.
- PKP antara Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%.
- PKP antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- PKP di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 30%.
- PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 35%.
Setelah menentukan tarif pajak yang berlaku untuk PKP Kawan Cerdas, langkah terakhir adalah mengalikan PKP dengan persentase tarif pajak tersebut. Hasil perkalian tersebut adalah jumlah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Harian
Untuk lebih memudahkan Kawan Cerdas dalam memahami cara menghitung pajak penghasilan, silakan simak simulasi berikut ini.
Misalnya Kawan adalah seorang fresh graduate, belum menikah, dengan gaji dan tunjungan sebesar Rp7.000.000 per bulan. Itu artinya, pendapatan kotor Kawan adalah sebesar Rp84.000.000 per tahun.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk individu yaitu sebesar Rp54.000.000, maka Kawan bisa mengurangi pendapatan kotor tadi dengan PTKP ini untuk mendapatkan nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp84.000.000 – Rp54.000.000 = Rp30.000.000
PKP= Rp30.000.000
Karena PKP Kawan di bawah Rp60.000.000, maka pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5% yaitu Rp1.500.000. Nah, itu dia besaran pajak penghasilan yang perlu Kawan bayarkan kepada pemerintah (setahun sekali).
Sudah Paham Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Itulah penjelasan lengkap terkait cara menghitung pajak penghasilan (PPh) mulai dari pengertian, langkah-langkah, hingga simulasinya. Selain itu, jangan lupa juga untuk membaca berbagai tulisan lain seputar keuangan pribadi dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti di blog cerdascuan.com sekarang juga!